![]() |
Gambar Google |
Lisensi Software. sebelumnya, apa sih software itu? apa ada bentuk nya? Ok,mungkin sebagian sudah ada yang tau apa itu software dan bagi yang belum tau software ialah perangkat lunak sebuah komputer dimana software bekerja untuk memaksimalkan fungsi dari komputer, Komputer tanpa software ia tdk akan bisa berfungsi secara maksimal karena itu software sangatlah penting untuk sebuah komputer. Programer banyak sudah menciptakan sebuah software dari yang free hingga berlisensi. kenapa harus ada lisensi nya? ya, karena di NKRI Software di anggap nyata dan memiliki kekuatan hukum, maka dari itu pemilik software dapat membatasi siapa saja yang berhak menggunakan software buatannya dan siapa saja yang tidak berhak. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di NKRI yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam peraturan UU di negara yang palinggg kita cintai ini, hukum HAKI mencakup 4 macam perlindungan, yaitu hak cipta, paten, rahasi dagang dan merk. Pada mulanya Software/perangkat lunak tidak di lindungi oleh undang-undang dan sebelum tahun 80-an software di anggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih software tidak memiliki bentuk yang berwujd, sedangkan suatu karya baru dianggap memiliki hak cipta bila ketiga unsur tersebut terpenuhi. Ketika pada akhir tahun 80-an muncul respon keras dari pemerintahan Amerika dan perusahaan perangkat lunak untuk memasukan Software kedalam undang-undang dan dapat perlindungan hak cipta, dan usaha tersebut tidak sia-sia. Di Indonesia pun mengamandemen undang-undang hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sedangkan untuk masalah lisensi software, saat ini ada beberapa macam lisensi software yang bisa di pakai pencipta serta menentukan jenis lisensi untuk software yang mereka buat.Sehingga ketika ada end user atau pengguna software milikinya yang melanggar peraturan pada lisensi software tersebut, maka si programmer atau pemilik software berhak melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut tergantung kepada jenis lisensinya, bisa dengan mengakhiri lisensi sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
Pengertian Lisensi Software
Pengertian Lisensi secara umum adalah
pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu
perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut
Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu berkaitan dengan
perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih.
Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software
atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat
digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan
berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.
Jenis-Jenis Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software
yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki
peraturan yang berbeda-beda.
Proprietary Software
adalah software berpemilik, sehingga
seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan
atau memodifikasi software tersebut.
Commercial software
adalah software yang dibuat dan
dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian
atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
Public Domain
adalah software yang tidak memiliki
hak cipta.
Freeware
adalah software yang diizinkan untuk
digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
Shareware
adalah software yang diizinkan untuk
didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si
pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan
pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada
pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki
lisensi yang sama.
Open Source
adalah software yang dapat dilihat
kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software
gratis.
Copyleft
adalah pelesetan dari copyright atau
hak cipta.
Tidak ada komentar